Butuh Bantuan Hukum Secara Gratis, Simak Penjelasannya
Bali, Wartasiana| Beberapa masyarakat yang tergolong dalam kelompok orang miskin berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Mendapatkan bantuan hukum secara gratis ini telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 terkait Bantuan Hukum. Bantuan hukum yang dimaksudkan ini meliputi hukum pidana, keperdataan, dan tata usaha negara, baik litigasi/non-litigasi. Mengenal Apa Itu Bantuan Hukum? Bantuan hukum…