19 Apr 2026, Sun

Hakim Tegaskan Batas Praperadilan, Kuasa Hukum: Kasus I Made Daging Seharusnya Gugur Demi Hukum

DENPASAR, Wartasiana| Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging. Namun, penolakan tersebut tidak menyentuh substansi perkara dan sama sekali tidak menilai benar atau salahnya I Made Daging dalam perkara kearsipan yang disangkakan kepadanya.

Hakim tunggal I Ketut Somanasa dalam sidang putusan, Senin (9/2/2026), secara tegas menyatakan bahwa praperadilan hanya berwenang menguji aspek administratif dan prosedural penetapan tersangka, bukan menguji penerapan pasal maupun keberlakuan norma hukum pidana yang dipersoalkan pemohon.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah pasal yang dijadikan dasar sangkaan masih relevan atau telah kehilangan kekuatan hukum. Majelis hanya memeriksa apakah penetapan tersangka telah didukung minimal dua alat bukti yang sah secara formil.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum I Made Daging menyatakan menerima putusan pengadilan, namun menegaskan bahwa putusan praperadilan sama sekali tidak menghapus fakta adanya persoalan serius dalam penerapan hukum pidana terhadap kliennya.

Advokat Gede Pasek Suardika (GPS) menilai bahwa perkara yang menjerat I Made Daging justru menunjukkan problem mendasar dalam penggunaan pasal pidana yang sudah tidak relevan dengan sistem hukum nasional saat ini.

“Putusan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara. Fakta hukumnya tetap jelas, dalam KUHP yang baru, perbuatan yang sudah tidak lagi diatur dalam perundang-undangan seharusnya dihentikan demi hukum,” tegas Gede Pasek.

Tim kuasa hukum sebelumnya secara konsisten mempersoalkan penggunaan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar sangkaan, karena pasal tersebut telah dihapus dan tidak lagi dikenal dalam sistem hukum pidana nasional yang berlaku saat ini. Selain itu, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang juga disangkakan hanya mengatur ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp25 juta.

Dengan ancaman pidana tersebut, berdasarkan Pasal 136 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, masa kedaluwarsa penuntutan pidana adalah tiga tahun. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan terjadi saat I Made Daging menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung dan telah melampaui jangka waktu kedaluwarsa, sehingga perkara tersebut seharusnya gugur demi hukum.

“Kalau hukum ditegakkan secara konsisten, maka perkara ini sudah tidak memiliki dasar penuntutan lagi,” ujar Gede Pasek.

Namun demikian, tim kuasa hukum menilai argumentasi tersebut justru mengabaikan prinsip keadilan hukum dan kepastian hukum yang menjadi ruh dari pemberlakuan KUHP nasional yang baru, yang secara tegas mengatur soal penghapusan pasal, asas legalitas, serta kedaluwarsa penuntutan.

Tim kuasa hukum I Made Daging menegaskan akan terus memperjuangkan hak hukum kliennya melalui mekanisme persidangan pokok perkara dan meyakini bahwa dalam forum tersebut, kebenaran hukum materiil akan terungkap secara utuh dan objektif.***