24 Feb 2026, Tue

Praperadilan I Made Daging, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Denpasar, Wartasiana| Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 6 Februari 2026.

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.

Kuasa hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena didasarkan pada penerapan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku. Menurut GPS, penyidik telah keliru baik secara formil maupun materil dalam menerapkan ketentuan hukum, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya intervensi pihak tertentu dalam proses penegakan hukum tersebut.

GPS menyebut pendapat tersebut diperkuat oleh keterangan tiga orang ahli yang menyatakan pasal yang disangkakan kepada I Made Daging sudah tidak lagi berlaku. Ia menjelaskan bahwa sangkaan pidana bersumber dari Pasal 421 KUHP lama yang telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang dinilai telah melewati masa daluwarsa.

“Proses penegakan hukum pidana mewajibkan terpenuhinya asas legalitas, yakni adanya ketentuan pasal yang masih berlaku dan tidak melampaui masa daluwarsa,” ujar GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.

Dalam kesimpulannya, GPS menegaskan bahwa dengan tidak berlakunya Pasal 421 KUHP lama serta daluwarsanya Pasal 83 UU Kearsipan, maka unsur tindak pidana yang disangkakan kepada I Made Daging tidak lagi terpenuhi. Akibatnya, seluruh proses pengumpulan alat bukti juga kehilangan makna karena alat bukti bertujuan untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.

GPS menambahkan, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sejak 2 Januari 2026, seluruh tindak pidana yang tidak lagi tercantum dalam KUHP baru wajib dihentikan demi hukum. Hal ini, menurutnya, diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 serta surat petunjuk dari Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, GPS menilai Pasal 83 UU Kearsipan merupakan bagian dari rumpun hukum administrasi yang memiliki sanksi pidana, sehingga penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme internal terlebih dahulu, dengan pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Ia juga menegaskan tidak pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat, APIP, maupun Ombudsman terkait dugaan kesalahan langsung yang dilakukan Pemohon.

Menurut GPS, I Made Daging hanya menjalankan perintah untuk membuat laporan terkait sengketa lahan yang diklaim sebagai lahan pengempon Pura Dalem Balangan. Bahkan, Ombudsman Republik Indonesia disebut telah menutup kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara di Kementerian ATR/BPN Pusat.

“Jika tidak ada tindak pidana, maka tidak boleh ada tersangka,” tegas GPS.***