Tidak Perlu ke Kantor Satpas, Begini Cara Buat SIM secara Online dari Rumah
Bali, Wartasiana| Untuk berkendara baik kendaraan roda dua maupun lebih, setiap pengendara bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberikan Polri, sebagai tanda seseorang telah memenuhi berbagai persyaratan dan sudah terampil mengemudi. Di era teknologi modern, dalam mengurus SIM sudah tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas. Saat ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran SIM…