24 Sep 2026, Thu

Peringati HANTARU ke-66, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Teguhkan Komitmen Transformasi dan Kepastian Pelayanan

Denpasar, Wartasiana| Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali melaksanakan Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026, Kamis (24/9/2026). Peringatan tersebut sekaligus menjadi momentum memperingati 66 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Upacara berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali bertindak sebagai pembina upacara dan menyampaikan amanat dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2026. Peringatan HANTARU Tahun 2026 mengusung tema “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”. Tema tersebut menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus melakukan transformasi dalam memberikan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin mudah, cepat, transparan, terukur, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam amanatnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali menyampaikan bahwa peringatan HANTARU ke-66 merupakan momentum untuk kembali mengingat perjalanan dan peran penting UUPA dalam penyelenggaraan agraria di Indonesia. UUPA menjadi landasan dalam pengelolaan agraria yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kepastian hukum dan kepuasan masyarakat atas layanan pertanahan tetap menjadi prioritas utama kita,” disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali dalam amanatnya.

Sejalan dengan tema HANTARU Tahun 2026, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali menekankan bahwa transformasi pelayanan harus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Transformasi tidak hanya berkaitan dengan perubahan sistem maupun pemanfaatan teknologi, tetapi juga harus diiringi dengan peningkatan integritas, profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Dalam amanat tersebut turut disampaikan berbagai langkah transformasi pelayanan pertanahan yang terus dikembangkan. Salah satunya melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, yang telah diimplementasikan pada 465 Kantor Pertanahan atau sekitar 96,3 persen Kantor Pertanahan secara nasional, dengan standar waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah maksimal 12 hari kerja.

Selain itu, terdapat Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Pengembangan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih cepat sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam proses administrasi pertanahan. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali juga menekankan pentingnya sinergi antara jajaran pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pemerintah Daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pelayanan pertanahan, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam bidang reforma agraria, jajaran pertanahan terus mendorong percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta berbagai program pertanahan lainnya. Pendaftaran dan pemberian kepastian hukum atas tanah diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam mendukung akses terhadap aset dan meningkatkan kesejahteraan. Tidak hanya pada sektor pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali turut menekankan pentingnya penataan ruang sebagai bagian penting dalam pembangunan. Setiap pembangunan perlu mengacu pada rencana tata ruang sehingga dapat berlangsung secara tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Pemanfaatan teknologi juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan tata ruang. Sistem elektronik terus dikembangkan untuk memberikan kemudahan dalam proses pelayanan, sekaligus mendukung terciptanya pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali menegaskan pentingnya sinergi dengan Pemerintah Daerah. Pengawasan terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang, termasuk di kawasan pesisir, perlu dilakukan secara konsisten agar pembangunan dapat berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan serta keberlanjutan ekosistem.

Selain itu, perhatian terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga menjadi bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Integrasi data dan penguatan kepastian hukum terhadap lahan pertanian perlu terus dilakukan agar perlindungan lahan pertanian dapat berjalan secara optimal.

“Setiap perubahan kebijakan, organisasi, teknologi, dan sistem pelayanan harus benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” tegas Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali dalam amanatnya.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali mengingatkan seluruh jajaran untuk terus menjaga standar pelayanan, memastikan setiap proses birokrasi dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, serta menangani setiap sengketa dan konflik pertanahan dengan sungguh-sungguh, tegas, dan berlandaskan pada kebenaran serta hukum. Transformasi pelayanan tidak cukup hanya terlihat dalam perubahan sistem, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Digitalisasi harus mampu membuat pelayanan menjadi lebih mudah, perubahan organisasi harus membuat pelayanan semakin dekat, dan kepastian hukum harus hadir dalam setiap proses administrasi pertanahan dan tata ruang.

Melalui momentum HANTARU Tahun 2026, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali berkomitmen untuk terus memperkuat transformasi pelayanan serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat di Provinsi Bali. Semangat “Transformasi, Melayani Lebih Pasti” diharapkan menjadi bagian dari cara kerja seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.***