18 Jan 2026, Sun

Kanwil BPN Provinsi Bali Bentuk Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Sertipikat dalam Kawasan Hutan

Denpasar, Wartasiana| Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali resmi membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Sertipikat di dalam Kawasan Hutan. Langkah strategis ini diambil untuk menangani tumpang tindih sertipikat hak atas tanah dengan kawasan hutan yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Bali.

Pembentukan tim ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Nomor: 169/SK-51.IP.03.02/IX/2025 tanggal 29 September 2025, dan melibatkan berbagai instansi lintas sektor, antara lain: Kanwil BPN Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII, UPTD Tahura Ngurah Rai, UPTD KPH Bali Barat, Bali Timur, Bali Selatan, Bali Utara, serta seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.

Hasil inventarisasi awal menunjukkan terdapat 106 bidang tanah yang terindikasi berada di kawasan Tahura Ngurah Rai dan blok-blok hutan lain, baik sebagian maupun seluruhnya. Data tersebut diperoleh dari overlay Peta Penetapan Kawasan Hutan skala 1:250.000 (SK Menteri Kehutanan Nomor 433/Kpts-II/1999) yang telah terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Bidang tanah tersebut tersebar di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan selanjutnya akan diverifikasi melalui survei teknis bersama.

Sebagai tindak lanjut, telah dibentuk Tim Joint Survey yang bertugas melakukan pengecekan lapangan terhadap 106 bidang tanah tersebut. Setiap tim akan dibekali Surat Tugas dan diwajibkan menyusun Berita Acara Hasil Pengecekan Lapang, yang nantinya menjadi dasar dalam penetapan status spasial bidang tanah dimaksud.

Kegiatan ini berlandaskan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Selain itu, juga diperkuat oleh Non Disclosure Agreement (NDA) antara Kanwil BPN Provinsi Bali dan BPKH Wilayah VIII dalam rangka pilot project penyelesaian keterlanjuran bidang tanah yang dikuasai masyarakat dalam kawasan hutan.

Melalui hasil survei teknis, pemerintah akan memastikan status spasial setiap bidang tanah, menentukan mekanisme penyelesaian administratif, hingga menindaklanjuti dengan penegasan batas, penyesuaian peta, atau pembatalan sertipikat apabila diperlukan.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum pertanahan sekaligus perlindungan kawasan hutan di Provinsi Bali melalui sinergi lintas sektor.***