Launching Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025

Bali, Wartasiana| Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali merilis Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Nyepi dan dan Idul Fitri Tahun 2025, di Kantor YLBHI-LBH Bali, Jl. Intan LC II Gg. VIII No. 1, Desa Tonja Kec. Denpasar Utara, kota Denpasar.

Tujuan dari pendirian Posko Pengaduan THR Nyepi dan Idul Fitri adalah:

  1. Mewadahi pekerja/buruh yang ingin mengadukan terkait permasalahan THR Nyepi dan Idul Fitri
  2. Mengedukasi pekerja/buruh di Bali terkait dengan hak THR dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  3. Memberikan bantuan hukum berupa konsultasi dan pendampingan bagi pekerja/buruh yang ingin memperjuangkan hak THR

Selanjutnya, konsep Posko Pengaduan THR ini adalah :

  1. Pekerja dapat melakukan pengaduan secara individu atau kelompok.
  2. Pengaduan dibuka secara online melalui pengisian form pengaduan yang disediakan pada kanal media sosial organ/lembaga yang tergabung di dalam Aliansi Hapera Bali.
  3. Pekerja yang memerlukan bantuan konsultasi langsung dan kebingungan mengisi form pengaduan dapat ke kantor atau sekretariat lembaga/organ terdekat.
  4. Pekerja yang melakukan pengaduan secara kelompok dengan jumlah korban minimal 10 orang di satu perusahaan, maka akan didampingi dan direkomendasikan untuk membentuk serikat pekerja/buruh oleh lembaga/organ sesuai sektor yang tergabung didalam Aliansi Hapera Bali.
  5. Keseluruhan data pekerja yang melakukan pengaduan akan diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti.

Adapun Timeline Posko Pengaduan THR Nyepi dan Idul Fitri sebagai berikut:

  1. 17 Maret 2025 pembukaan form pengaduan THR
  2. 22 Maret 2025 paling lama memberikan THR Nyepi
  3. 24 Maret 2025 paling lama mmemberikan THR Idul Fitri
  4. 5 April 2025 penutupan form pengaduan THR Nyepi
  5. 7 April 2025 Penutupan Form Pengaduan THR Idul Fitri
  6. Penanganan pengaduan akan dilakukan secara berkala

Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali :

  1. FSPParekraf – KSPSI Kabupaten Badung
  2. FSPNIBA – KSPSI Bali
  3. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar
  4. Serbuk Bali
  5. DFW Bali
  6. YLBHI – LBH Bali
  7. FSPM Regional Bali

Juru bicara Aliansi Hapera Bali Andi Winaba menegaskan Posko Pengaduan THR ini berdiri sebagai bagian dari atensi bersama upaya pemenuhan hak sebagai pekerja berbagai sektor mendapatkan hak THR dari perusahaan/manajemen.

“Posko ini tidak membatasi hanya pengaduan THR, tetapi juga siap memberikan edukasi mengenai hak-hak dan kewajiban sebagai pekerja. Posko ini menjadi penting mengingat tidak semua pekerja tergabung di serikat pekerja. Termasuk, tidak semua perusahaan memiliki serikat pekerja. Jika pekerja tidak berani mengadu langsung melalui form yang sudah kami sediakan, pekerja kelompok maupun perorangan dapat mengadukan melalui anggota aliansi ini,” kata Andi Winaba.

Pihak FSPM Regional Bali atas nama Agung Rai menambahkan posko ini akan terbuka untuk pengaduan tidak terbatas THR. Karena persoalan pekerja ini masih perlu edukasi. Kami berharap pekerja berani bersuara. Kami ada untuk membantu, mengadvokasi teman-teman pekerja dari segala sektor.

“Bisa jadi tidak bersuara karena memang mungkin belum memahami hak dan kewajiban pekerja. Bahkan, pekerja daily worker maupun kontributor pun memiliki hak mendapatkan THR. Maka, mari bersama saling membantu dan kami siap mengadvokasi,” tegas Agung Rai. Hal ini senada juga diungkapkan oleh Pihak FSPParekraf – KSPSI Kabupaten Badung Ayu Budiasih dan DFW Indonesia Laode Hardiani.

Saat konferensi pers rilis Posko Pengaduan THR ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan, melalui juru bicara Andi Winaba, memohon maaf tidak bisa hadir karena masih ada penugasan pekerjaan. Kadis mengirimkan pesan singkat untuk diinfomasikan saat konferensi pers berlangsung:

  1. Konfrensi pers terkait THR akan dijadwalkan oleh pak kadis dengan beberapa media terkait agar sekaligus memberikan keterangan dan informasi diberbagai media sosial
  2. Posko THR di Prov Bali sudah dibentuk di DISNAKER dan ESDM Prov Bali sejak 13 Maret – 7 April 2025 melalui pelayanan langsung saat hari kerja atau pun pengaduan online
  3. Petugas Posko THR Satgas Ketenagakerjaan siap beroperasi guna menerima keluhan dan laporan dr pekerja ats pelaks pemberian THR keagamaan yg mengalami kendala dlm menerima haknya dari pengusaha sesuai regulasi ketenagakerjaan yg terkait. Posko ini akan mengawasi pelaks pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yg mengakami kendala dlm penerimaan hak mrk. Posko ini diharapkan dpt mendorong perusahaan ut memenuhi kewajibannya membayar THR kpd pekerja.
  4. Pembentukan Posko THR ini sesuai dengan mandat dlm regulasi ketenagakerjaan yaitu : PP No. 36/2021, Permenaker No. 6/2016, SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025
  5. Pemprov Bali sdh menyebarluaskan Surat Edaran terkait kpd Bupati/Walikota se Bali ut disampaikan kepada stakeholder terkait.

Di bawah ini rilis posko kami yang juga diunggah di media sosial masing-masing anggota Aliansi Hapera Bali :

Link Posko Pengaduan THR Nyepi dan Idul Fitri: https://bit.ly/PoskoPengaduanTHR2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *