Lelang Barang Rampasan Hakordia 2024, KPK Gelar Aanwijzing Guna Tarik Minat

Jakarta, Wartasiana| Optimalisasi pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery tindak pidana korupsi.

Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun, sehingga potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rahmaludin Saragih dalam kegiatan Aanwijzing atau giat penjelasan mengenai lelang kepada calon peserta lelang, yang terselenggara di Rupbasan KPK, Jakarta, Kamis (5/12).

Rahmaludin pun menjelaskan, sebagai runtunan sebelum melakukan lelang barang rampasan negara yang akan dilaksanakan pada momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 pada 10 Desember mendatang.

Direktorat Labuksi KPK melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III mengadakan kegiatan Aanwijzing.

“Setelah melakukan beberapa proses seperti penatausahaan, pengamanan, dan pengelolaan terhadap barang rampasan yang akan dilelang. Aanwijzing menjadi suatu kegiatan untuk membuktikan kepada calon peserta lelang dan juga rekan-rekan media, bahwa barang yang akan dilelang merupakan barang-barang yang terawat dan terkelola dengan baik,” kata Rahmaludin.

Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara berasal dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi, lanjut Rahmaludin, sebagai pengelola barang rampasan memiliki fungsi eksekutorial yaitu dapat melakukan tindakan eksekutorial berupa penjualan secara lelang atas barang rampasan.

Namun demikian, Rahmaludin menambahkan, untuk mencapai hasil yang optimal, pengelolaan aset hasil tindak pidana harus dilakukan sebagai rangkaian proses yang berkesinambungan.

Penerapan prinsip-prinsip manajemen aset seyogianya tidak hanya dimulai pada saat aset dinyatakan dirampas untuk negara, melainkan sejak aset teridentifikasi, dan pengelolaannya sudah dapat dilakukan sejak awal.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Eksekutor KPK, Syarkiyah M juga mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan lelang barang rampasan negara nantinya akan dilakukan dengan mekanisme open bidding, yaitu sistem penawaran terbuka yang memungkinkan peserta lelang untuk mengajukan penawaran harga dan melihat penawaran peserta lain.

“Peran penting lelang barang rampasan dalam penyelesaian non performing loan (NPL) perbankan, termasuk dapat mendukung pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum, sekaligus meningkatkan tingkat pemulihan (recovery rate). Dan sebagai penyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang didapatkan dari pengenaan bea lelang atas kegiatan jual-beli yang dilakukan,” kata Syarkiyah.

Dengan kegiatan Aanwijzing ini, lanjut Syarkiyah, merupakan salah satu bentuk transparansi dan efisiensi terhadap barang rampasan yang akan dilelang kepada para calon peserta lelang. Sehingga hal tersebut termasuk dalam bentuk pelayanan yang unggul dari penyelenggara negara kepada masyarakat.

“Melalui proses Aanwijzing ini, menjadi salah satu pembuka peluang bagi masyarakat atau calon peserta lelang untuk mengetahui secara fisik kualitas barang yang akan didapatkan. Sehingga setelah nanti proses lelang telah terlaksana, peserta lelang mendapati barang yang berkualitas dengan harga yang kompetitif, sehingga dapat membantu pemerintah dalam hal ini KPK untuk pemulihan aset,” ungkap Syarkiyah.

Katalog Lelang Barang Rampasan

Dalam rangkaian perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) KPK melakukan Lelang terhadap berbagai macam barang rampasan yang terdaftar dalam Katalog Lelang Barang Rampasan KPK.

Objek lelang tersebut termasuk aset rumah dan tanah, mobil, sepeda motor, tas bermerek, sepeda, telepon genggam, hingga logam mulia. Adapun dengan rincian sebagai berikut;

Sesi pertama, terdapat barang tidak bergerak yang terdiri 4 bidang Tanah berikut Bangunan Rumah; dan 2 unit kios. Sesi kedua, tersedia 70 lot barang bergerak yang terdiri dari 16 unit mobil; 10 unit sepeda motor; 8 unit handphone; 28 buat tas bermerek; 2 buah paket perhiasan; 1 buah ladies belt; 1 buah jam tangan mewah; dan 1 buah dompet.

Sesi ketiga, terdapat 16 lot barang bergerak yang diantaranya 9 unit mobil; 6 unit sepeda motor; 2 unit laptop dan 7 unit handphone yang dijual satu paket; 9 batam logam mulia yang dijual satu paket; 1 paket handphone; serta 1 sepeda Brompton berwarna hitam.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *