MK Kabulkan Permohonan terkait UU Ciptaker, Apa Saja Poinnya?

Bali, Wartasiana| Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2024 lalu.

Poin gugatan mengacu pada isu pengupahan, hubungan kerja, dan tenaga kerja asing.

Dilansir dari laman Instagram @investordailyid, dari 71 poin gugatan, MK RI mengubah 21 pasal, termasuk aturan penempatan tenaga kerja asing dengan menegaskan peran menteri terkait dan prioritas pekerja Indonesia.

Dalam putusannya saat itu, MK mempertegas aturan perjanjian kerja dan upah minimum, termasuk struktur upah yang mempertimbangkan kondisi perusahaan serta golongan dan masa kerja.

Selain itu, hak pekerja atas pesangon dan prosedur PHK diubah untuk memberi jaminan lebih baik, menyeimbangkan kepentingan pekerja dan kebijakan pemerintah.

Dan inilah beberapa poin pasal yang diubah:

1. Tenaga Kerja Lokal harus diutamakan

Pemberi kerja wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia dalam semua jenis jabatan. Tenaga kerja asing diperbolehkan, jika jabatan tersebut belum diduduki oleh tenaga kerja lokal.

2. Pembatasan Outsourching

MK meminta UU menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourching), termasuk mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dalam praktik outsourching.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Durasi PKWT paling lama 5 tahun. Selain itu, perjanjian PKWT harus ditulis menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin.

4. UU Ketenagakerjaan Dipisah

MK meminta pembentuk UU segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja.

5. Upah harus mengandung Komponen Hidup Layak

UU Ciptaker menghapus penjelasan komponen hidup layak terkait penghasilan pekerja yang ada di UU Ketenagakerjaan. MK meminta pasal pengupahan mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar, termasuk makanan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.

6. Skala Upah harus Proporsional

MK merasa perlu menambahkan frasa “yang proporsional” untuk melengkapi frasa “struktur dan skala upah”.

7. Menghidupkan Kembali Dewan Pengupahan

MK mengembalikan peran dewan pengupahan dalam UU Cipta Kerja, memastikan kebijakan upah lebih inklusif.

8. Libur 2 Hari Seminggu

MK mengembalikan opsi libur 2 hari untuk 5 hari kerja, yang sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *