Wartasiana.com| Tiga streamer judi online berlokasi di Badung, Bali dibekuk dengan mudah oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali.
Hal ini disampaikan Wadireeskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H. saat jumpa pers dihadapan awak media, Kamis (1/6/2023) bertempat di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar.
Dikatakannya, ketiga streamer diamankan berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali beberapa waktu lalu.
“Tim Subdit V menemukan adanya akun-akun fans page Facebook melakukan live sgtreaming untuk promosi judi online,” ujarnya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP KT. Ekajaya, S.Sos., M.H., Kabudhumas POlda Bali Kombespol Satake Bayu, S.I.K., M.Si. serta Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H.
Adapun ketiga akun fans page Facebook atas nama Mami Queen, Zona Baper, serta Julehot Gimang.
“Selanjutnya dilakukan profiling terhadap ketiga akun tersebut,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Ekajaya menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga streamer tersebut, mereka melakukan live di sebuah rumah yang berada di wilayah Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
“Ini rumah milik GPP (28th) yang pada hari ini juga kami amankan bersama ketiga streamer dengan inisial FL (30), JIS (22), serta DPL (29),” tuturnya.
“Terhadap ketiga streamer tersebut kami sangkakan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya.***